Relevansi Kedewasaan dalam Pernikahan dengan Upaya Pencapaian Tujuan Hidup Berkeluarga
Abstract
to the marriage law in Indonesia is relatively high for men but
low for women. However, if the author sees qualitatively, those
regulations are still far below the standards which are set by
WHO. In this fact, it is needed the efforts to increase the age
limit. Therefore, in order to develop the concept of marriage law
in Indonesia, the author offers to do the reconstruction of those
regulations to be 19 years for women and 21 years for men. The
determination of the age is because in the author opinion, the
physical and psychological development of the future bride has
begun to enter the age phase of maturity, although not perfect.
Keywords: Maturity, Wedding, Marriage Law
Ketentuan batas minimal usia untuk menikah menurut undangundang
perkawinan di Indonesia relatif tinggi untuk laki-laki
namun rendah untuk perempuan. Adapun jika penulis lihat secara
kualitatif, maka ketentuan yang ada tersebut masih jauh di bawah
standard yang ditetapkan oleh WHO. Dengan adanya kenyataan
ini, maka diperlukan upaya untuk menaikkan batasan usia
tersebut. Oleh karena itu, dalam rangka pengembangan konsep
undang-undang perkawinan di Indonesia penulis menawarkan
untuk dilakukannya rekonstruksi terhadap ketentuan tersebut
menjadi 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi lakilaki.
Penentuan pada usia ini dikarenakan menurut hemat
penulis perkembangan fisik maupun psikis dari calon mempelai
sudah mulai memasuki fase usia kematangan meskipun belum
sempurna.
Kata Kunci: Kedewasaan, Pernikahan, Hukum Keluarga
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghalib Ahmad ‘Isa, Tuntunan Perkawinan menurut Islam, terj.
M. Zuhri dan Ahmad Chumaidi Umar, (Jakarta: Pustaka
Amani, 1995)
Abdul Ghani ‘Abud, Keluarga Muslim dan Berbagai Masalahnya, terj.
Mudzakkir, (Bandung: Pustaka, 1995)
Abi ad-Duha dari Ali ibn Abi Talib; Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin
Surah, Sunan at-Tirmizi, “Kitab al-Hudud: Ma Ja’a fi Man la
Yajibu ‘Alaihi al-Had” (Makkah: Maktabah at-Tijariyah, t.t)
Abu Dawud Sulaiman bin al-‘Asy’as as-Sajastani, Sunan Abi Dawud,
“Kitab an-Nikah” (Bairut: Dar al-Fikr, t.t)
Ali Yafie, Menggagas Fiqh Sosial, cet. 1 (Bandung: Mizan, 1994)
Bimo Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, (Yogyakarta:
YPFP UGM, 1984
Imam Muslim, Sahih Muslim, “Kitab an-Nikah” (Bairut: Dar al-Fikr,
t.t)
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet. 3
(Jakarta: Bulan Bintang, 1993)
M. Al-fatih Suryadilaga dan Marhumah, Membina Keluarga
Mawaddah wa Rahmah dalam Bingkai Sunnah Nabi
(Kerjasama PSW IAIN Sunan Kalijaga dengan The Ford
Foundation Jakarta, 2003)
Muhammad Syahrur, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, terj.
Sahiron Syamsudin dan Burhanudin, cet. 1 (Yogyakarta:
eLSAQ Press, 2004)
Muhyiddin Abdul Hamid, Kaifa Nurabbi Auladana Islamiyyan, terj.
A. Wahid Hasan (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000)
Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Edisi 3, cet. 1 (Jakarta: Balai Pustaka, 2001)
Kartini Kartono, Psikologi Wanita: Mengenal Gadis Remaja dan Wanita Dewasa, Jilid I, cet. 5 (Bandung: Mandar Maju,
, h. 52.
Djamaludin Ancok dan Fuat Nashori Suroso, Psikologi Islami: Solusi
Islam atas Problem-Problem Psikologi, cet. 3 (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2000)
Agus Sujanto, Psikologi Kepribadian, cet. 7 (Jakarta: Bumi Aksara,
Elizabeth B. Hurlock, Developmental Psychology, Edisi 3 (New York:
Mc Graw Hill Book
DOI: http://dx.doi.org/10.47466/hikmah.v14i1.101
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
ALHIKMAH Islamic Studies Institute (STAI ALHIKMAH) Jakarta Jl. Jeruk Purut No. 10 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan 12650 Telp/Fax. (021) 7890521 E-mail: staialhikmahjakarta10@gmail.com/jurnal_hikmah@yahoo.com